Lombokxpose.com,LOMBOK BARAT—Panitia Seleksi (Pansel) perangkat kewilayahan Dusun Perengge Dalem, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, secara resmi memulai tahapan tes tulis pada Senin, 6 Oktober 2025. Proses seleksi ini dilakukan secara terbuka di Kantor Desa Kuripan Utara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh perangkat sebelumnya.
Ketua Pansel, Ahmad Mas’ud, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kuripan Utara, menjelaskan bahwa kekosongan posisi ini terjadi setelah perangkat kewilayahan sebelumnya mengundurkan diri karena lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2025.

“Di pansel ini, kemarin karena ada salah satu perangkat unsur kewilayahan kita yang pertama mengundurkan diri karena lolos P3K. Sesuai dengan ketentuan, kan harus memilih salah satu dan beliau memilih yang P3K,” terang Ahmad Mas’ud, memastikan dasar hukum pengadaan pansel.
Mas’ud menambahkan, setelah berkonsultasi, pihak desa segera membentuk Pansel dan memulai tahapan seleksi untuk Dusun Perengge Dalem.
Total terdapat empat calon yang mendaftar dan kesemuanya dinyatakan lolos serta memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahap berikutnya.
“Total calon yang mendaftar itu ada empat dan semuanya lolos memenuhi syarat untuk mengikuti tahap berikutnya,” ujar Mas’ud.
Demi menjaga kredibilitas dan menghindari potensi masalah, Pansel berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan secara transparan. “Kami umumkan di ruas-ruas jalan, lewat spanduk dan sebagainya. Baik itu persyaratan, kemudian tahapan-tahapan mulai dan seterusnya sudah kami sampaikan.
Kami menjaga supaya memang proses ini agak sedikit riskan, ya, belajar dari contoh-contoh di tempat lain. Memang kami buat setransparan mungkin,” tegasnya.
Proses seleksi diawali dengan pendaftaran dan penelitian berkas. Tahapan yang sedang berlangsung adalah tes tulis. Hasil tes tulis ini akan menyaring peserta.
“Dari empat ini nanti akan diambil nilai tertinggi satu dan dua, dan itu yang akan lolos mengikuti tahapan berikutnya, yaitu tes uji kelayakan dan kepatutan,” jelas Ketua Pansel.
Tes uji kelayakan dan kepatutan (wawancara) tersebut dijadwalkan pada 13 Oktober 2025, sesuai dengan ketentuan rentang waktu yang diatur dalam regulasi yang berlaku.

Susunan Pansel Desa Kuripan Utara melibatkan berbagai unsur, antara lain Sekretaris Desa (sebagai Ketua Pansel), perwakilan lembaga desa, tokoh masyarakat, serta didampingi oleh tim fasilitasi dari kecamatan. Susunan panitia yang multisektor ini diharapkan dapat menjamin objektivitas dan kualitas hasil seleksi.
Berdasarkan hasil ujian tertulis Panitia Seleksi (Pansel) perangkat Desa unsur kewilayahan Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, nilai tertinggi diraih oleh Handiki dengan skor 84, diikuti oleh Rusli Pajrin dengan skor 71. Sementara itu, Azmil Umur dan Muhamad Rifai masing-masing memperoleh nilai 60.
Sesuai aturan seleksi, Handiki dan Rusli Pajrin yang menempati posisi satu dan dua teratas berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu uji kelayakan dan kepatutan (wawancara) yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.