Oleh : Baharuddin, S. PdI
Pemerhati Pendidikan
—————————————–
Kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Mataram terus memicu perdebatan sengit setiap tahunnya. Di satu sisi, sistem ini lahir dengan niat mulia untuk memutus mata rantai kasta “sekolah favorit” dan memeratakan kualitas pendidikan di seluruh wilayah kota. Pemerintah berharap akses pendidikan yang adil dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat tanpa terhalang jarak geografis maupun sekat status sosial-ekonomi. Namun, realita di lapangan sering kali berbicara lain. Kebijakan yang di atas kertas tampak ideal ini justru kerap membentur berbagai kendala struktural yang belum terselesaikan.
Perubahan dari jalur zonasi menjadi jalur domisili bukan sekadar pergantian istilah. Perubahan ini harus diikuti dengan perubahan mekanisme yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB perlu menjelaskan secara terbuka beberapa hal yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.
Pertama, apakah Juknis SPMB NTB benar-benar telah menerapkan prinsip domisili sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, atau masih menggunakan pola zonasi dengan nama yang berbeda?
Kedua, bagaimana sebenarnya wilayah penerimaan ditetapkan? Apakah menggunakan radius, wilayah administrasi, atau metode lain? Jika menggunakan metode tertentu, mengapa dasar perhitungannya tidak dipublikasikan secara jelas?
Ketiga, apakah masyarakat telah diberikan akses terhadap informasi mengenai dasar penghitungan wilayah, daya tampung sekolah, serta mekanisme pemeringkatan? Tanpa keterbukaan tersebut, sulit bagi publik untuk menguji apakah proses seleksi telah berjalan secara adil.
Keempat, apakah seluruh tahapan seleksi benar-benar dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan?.
Sistem penerimaan murid baru harus mampu menjawab setiap pertanyaan masyarakat dengan data, bukan sekadar pernyataan.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka membuka data dan menjelaskan mekanismenya seharusnya tidak menjadi masalah. Pendidikan adalah hak setiap anak. Karena itu, setiap kebijakan penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara terbuka, adil, dan akuntabel agar tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat.
Munculnya Pro kontra penerimaan Siswa baru di SmA satu Mataram adalah contoh kasus yang tidak bisa kita abaikan.











