Menu

Mode Gelap

Berita · 14 Nov 2025 19:24 WIB ·

BREAKING NEWS! KEJARI Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lombok Barat sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024


 BREAKING NEWS! KEJARI Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lombok Barat sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024 Perbesar

Lombokxpose.com, MATARAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pada Jumat, 14 November 2025 oleh Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, didampingi Kasi Pidsus Mardiyono serta Kasi Datun Lalu Muhammad Rasyid.

Empat tersangka tersebut yakni Haji AZ, anggota DPRD Lombok Barat, kemudian Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, ASN Pemkab Lombok Barat, serta R pihak swasta yang diduga berperan sebagai penyedia fiktif.

Kajari Mataram menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian ekspose penyidikan yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada 10 November 2025. Persetujuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 01/A/JA/02/2019 mengenai pengendalian perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun anggota DPRD.

Pada tahun 2024, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,265 miliar untuk 143 kegiatan belanja barang yang diperuntukkan bagi masyarakat. Dari total kegiatan tersebut, 100 di antaranya merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Lombok Barat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pokir milik tersangka AZ, dengan total 10 paket pekerjaan senilai Rp2 miliar. Paket tersebut terdiri dari delapan kegiatan pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua kegiatan pada Bidang Rehabilitasi Sosial.

Untuk tersangka AZ (Anggota DPRD Lobar), Penyidik menemukan sejumlah perbuatan yang diduga melanggar hukum, antara lain:

1. Mengintervensi proses pengadaan barang tanpa kewenangan.
2. Melakukan pembelanjaan sendiri terhadap kegiatan pemerintah daerah.
3. Menunjuk langsung penyedia, yaitu tersangka R, tanpa mekanisme pengadaan yang sah.
4. Memerintahkan pembuatan proposal fiktif serta melakukan mark-up data penerima manfaat.
5. Menyalahgunakan jabatan dengan memasuki ranah pelaksanaan kegiatan eksekutif.

Kemudian untuk Tersangka R (Swasta)

1. Bersedia ditunjuk langsung tanpa proses pengadaan resmi.
2. Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan membiarkan AZ mengambil alih pekerjaan.
3. Berperan sebagai penyedia fiktif dan menerima keuntungan 5% tanpa dasar hukum.

Selanjutnya untuk tersangka Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP (ASN Pemkab Lombok Barat)

1. Menyusun HPS tanpa survei harga sehingga terjadi kemahalan nilai kontrak.
2. Mengatur pemenang paket pekerjaan bersama AZ dengan menunjuk langsung penyedia tertentu.                                            3. Lalai mengawasi pelaksanaan kegiatan sehingga tidak sesuai kontrak kerja.
4. Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.

Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Lombok Barat menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp1.775.932.500 yang timbul akibat praktik mark-up dan belanja fiktif dari paket kegiatan tersebut.

Sebagai langkah hukum berikutnya, tersangka AZ dan R telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lobar. Adapun tersangka Hj. DD dan H. MZ akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan:
1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 12 UU Tipikor khusus untuk tersangka AZ.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Bupati LAZ dan Sudirman Serta Kontraktor Jadi Tersangka Kasus OTT

21 Juli 2026 - 19:43 WIB

KPK Segel Kantor Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ)

20 Juli 2026 - 15:14 WIB

5 FRAKSI DPRD LOBAR MENOLAK LKPJ BUPATI, KASTA NTB DPD LOBAR INGATKAN PARLEMEN HARUS KEMBALI KE KHITAHNYA SEBAGAI FUNGSI CONTROL

19 Juli 2026 - 22:16 WIB

ANNAHDA Gelar Manasik Akbar Umrah, Perkuat Pembinaan Jamaah dan Dukung Digitalisasi Manasik Haji di NTB

19 Juli 2026 - 21:36 WIB

Kios Sembako di Kuripan Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta

5 Juli 2026 - 17:36 WIB

Dana SiLPA Mengendap 337 M, DPRD Lobar Beri Rapor Merah ke Bupati Lobar

3 Juli 2026 - 15:43 WIB

Trending di Berita