Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Jul 2026 15:14 WIB ·

KPK Segel Kantor Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ)


 KPK Segel Kantor Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) Perbesar

Lombokxpose.com – Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyegelan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat, penyidik KPK juga memasang segel pada ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Senin, 20 Juli 2026.

Berdasarkan pantauan Lombokxpose.com di lokasi, penyidik KPK memasang stiker segel pada pintu ruang kerja Bupati Lombok Barat dan pintu ruang Kepala Dinas PUPRPKP. Penyegelan tersebut dilakukan bersamaan dengan rangkaian kegiatan penyidik KPK di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Lombok Barat.

Penyegelan terhadap dua ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat itu langsung menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan, dasar penyegelan, maupun perkara yang sedang ditangani.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait aktivitas penyidik KPK maupun dampak penyegelan terhadap jalannya roda pemerintahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lombokxpose.com, penyegelan ruang kerja Bupati Lombok Barat dan ruang Kepala Dinas PUPRPKP diduga berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah sumber menyebutkan penyidikan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi maupun penjelasan resmi dari KPK.

Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang mengenai dugaan keterkaitan penyegelan dengan proyek-proyek APBD masih menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, Lombokxpose.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terkait penyegelan ruang kerja Bupati dan ruang Kepala Dinas PUPRPKP tersebut.

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi serta setelah diperoleh keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Bupati LAZ dan Sudirman Serta Kontraktor Jadi Tersangka Kasus OTT

21 Juli 2026 - 19:43 WIB

5 FRAKSI DPRD LOBAR MENOLAK LKPJ BUPATI, KASTA NTB DPD LOBAR INGATKAN PARLEMEN HARUS KEMBALI KE KHITAHNYA SEBAGAI FUNGSI CONTROL

19 Juli 2026 - 22:16 WIB

ANNAHDA Gelar Manasik Akbar Umrah, Perkuat Pembinaan Jamaah dan Dukung Digitalisasi Manasik Haji di NTB

19 Juli 2026 - 21:36 WIB

Kios Sembako di Kuripan Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta

5 Juli 2026 - 17:36 WIB

Dana SiLPA Mengendap 337 M, DPRD Lobar Beri Rapor Merah ke Bupati Lobar

3 Juli 2026 - 15:43 WIB

Anggota DPRD NTB Didi Sumardi Ingatkan Pentingnya Pendidikan Agama bagi Anak Didik

30 Juni 2026 - 15:33 WIB

Trending di Berita